97 Pindar Diputus KPPU — Apa Langkah Hukum Berikutnya?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi berupa denda kepada 97 perusahaan Fintech Lending dan Pinjaman Online (Pinjol) yang tertuang dalam Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 pada hari Kamis 26 Maret 2026.
Majelis Komisi menilai para perusahaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesepakatan dalam menetapkan manfaat ekonomi (batas atas suku bunga) melalui pedoman AFPI. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat karena mengarah pada penetapan harga secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis Komisi dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan batas atas suku bunga yang dilakukan para terlapor tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
AFPI selaku asosiasi, berpendapat batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi.
Surat arahan dari OJK nampaknya mejadi buat simalakama yang dapat mendistorsi stabilitas industri Fintech, sehingga menimbulkan dilematis antara patuh pada mandat otoritas sektoral atau dijatuhi sanksi oleh KPPU.
Namun, putusan KPPU masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan upaya hukum keberatan di Pengadilan Niaga.
Putusan KPPU tersebut sejiwa dengan Putusan Nomor 02/KPPU-I/2016 yang dikenal dengan kasus”Kartel Ayam”. Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa 12 perusahaan yang bergerak di bidang industri ayam broiler terbukti melakukan praktik kartel, terutama melalui pengaturan produksi yang memengaruhi harga.
Upaya hukum keberatan yang diajukan oleh 12 pelaku usaha tersebut berhasil membatalkan putusan KPPU melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 01/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN Jkt.Brt, yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 444 K/Pdt.Sus-KPPU/2018.
Majelis Hakim dalam perkara tersebut mempertimbangkan bahwa tindakan 'pengafkiran dini' terhadap ternak ayam potong bukanlah hasil kesepakatan (persekongkolan) antar pelaku usaha, melainkan merupakan instruksi resmi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI. Instruksi tersebut bersifat mengikat dan memuat ancaman sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakannya. Terlebih lagi, pelaksanaan instruksi tersebut dilakukan secara terbuka serta berada di bawah pengawasan tim gabungan yang melibatkan Asosiasi, Perguruan Tinggi, dan Pemerintah.
Penting untuk melakukan pembedaan (distinction) dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang dikenal dengan kartel tiket pesawat. Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung memandang bahwa struktur pasar penerbangan komersial yang bersifat oligopoli dan terpusat memberikan celah besar bagi para operator untuk melakukan koordinasi harga secara paralel. Pelaku usaha dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penyesuaian tarif secara seragam di tengah penurunan biaya operasional (avtur).
Namun, titik perbedaan fundamental terletak pada ketiadaan instruksi otoritas sektoral (Kemenhub) yang mendasari keseragaman harga pada kasus maskapai tersebut, sehingga tindakan mereka dinilai murni sebagai kesepakatan horizontal untuk mencari keuntungan.
Hal ini sangat kontras dengan posisi AFPI. Meskipun berada dalam struktur pasar yang kompetitif, penetapan batas manfaat ekonomi oleh para pelaku usaha merupakan respon patuh terhadap Surat OJK demi perlindungan konsumen. Dengan demikian, adanya mandat regulasi yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b UU No. 5/1999 menjadi alasan hukum yang menggugurkan unsur perjanjian dilarang, sekalipun dalam struktur pasar yang oligopolistik.
Berkaca dari putusan yang sudah dibahas sebelumnya, dapat diambil pelajaran bahwa Putusan KPPU dapat diajukan upaya hukum keberatan, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:[1]
· Tenggang Waktu: Keberatan diajukan selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan resmi Putusan KPPU.
· Kompetensi Forum: Diajukan melalui Pengadilan Niaga di wilayah hukum domisili Pelaku Usaha.
· Persyaratan Administrasi:
1. Surat Kuasa Khusus (apabila dikuasakan).
2. Permohonan Keberatan yang memuat alasan-alasan hukum secara komprehensif.
3. Salinan resmi Putusan KPPU.
4. Salinan Jaminan Bank yang telah dilegalisir (maksimal 20% dari nilai denda dalam amar putusan).
· Jangka Waktu Pemeriksaan: 3 bulan dan paling lama 12 bulan (termasuk pemeriksaan tambahan jika diperlukan).
· Upaya Hukum Lanjutan: Terhadap putusan Pengadilan Niaga, para pihak dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.
Berkaca pada yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara Kartel Ayam dan kasus tiket pesawat, pelaku pelaku usaha Fintech dimungkinkan untuk menempuh upaya keberatan melalui Pengadilan Niaga sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.