Pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Dibatalkan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)
Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa merupakan Pemohon Kasasi (dahulu Termohon PKPU/Debitor) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, yang dalam Perkara ini Termohon ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara berdasarkan Putusan No.1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks tanggal 24 Maret 2022.
Dalam proses PKPU, Para Kreditor Konkuren yaitu PT Mulya Husada Jaya dan PT internusa Dua Medika, menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Termohon PKPU dengan alasan rencana perdamaian hanya memuat terkait tagihan pokok dan tidak memuat rencana pembayaran tagihan denda.
Bahwa oleh karena penolakan rencana perdamaian tersebut, Termohon PKPU (Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa) menyampaikan akan mengakomodir sebagian tagihan denda senilai Rp200.000.000, namun Para Kreditor seluruhnya tidak menyetujui rencana perdamaian tersebut, sehingga Termohon dinyatakan pailit.
Kemudian, Pemohon Kasasi (dahulu Termohon PKPU/Debitor) mengajukan permohonan kasasi yang menyatakan Pemohon Kasasi tidak pailit.
PERTIMBANGAN HAKIM
Adapun Majelis Hakim dalam Perkara ini, memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
1. Kesempatan Debitor untuk melanjutkan usaha (going concern), perlu memperhatikan niat dan tujuan awal Kreditor mengajukan PKPU, dan memperhatikan kondisi Debitor masih dalam keadaan mampu membayar (solven) dan tidak dalam keadaan tidak mampu membayar (insolvensi);
2. Putusan PKPU tidak hanya mendasarkan pada keadaan mampu membayar (solven) maupun tidak dalam keadaan tidak mampu membayar (insolvensi). Tetapi juga mendasarkan pada kesempatan debitor untuk melanjutkan usaha (going concern) serta niat dan tujuan kreditor mengajukan PKPU (niat awal Para Kreditor bukan mempertimbangkan rencana perdamaian, tetapi untuk mempailitkan Debitor).
3. Selain itu, Majelis juga mempertimbangkan Pemohon Kasasi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan didasarkan pada nilai kemanusian dan fungsi sosial, sehingga tidak semata-mata mencari keuntungan dan justru lebih pada usaha kemanusiaan. Oleh karena itu, seharusnya diberikan kesempatan kepada Debitor/Pemohon Kasasi untuk melanjutkan usaha agar dapat melaksanakan kewajibannya kepada Para Kreditornya.